Kamis, 16 Januari 2014

FIQH IBADAH-MAKALAH SUNNAH KONTRA BID'AH

MAKALAH SUNNAH KONTRA BID'AH


BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
Sunnah merupakan hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Mengkaji dan mempelajari sunnah itu sangat penting karena merupakan pelengkap dari pada al-Qur’an.
Memahami sunnah intinya agar dapat membedakan antara sunnah atau bukan sunnah (Bid’ah).
Bid’ah berarti mengada-ada, maka dari itu intinya memahami dan mengkaji tentang bid’ah agar bisa membedakan mana yang bid’ah khasanah dan dholalah.
      B.     Makna Sunnah dan Bid’ah
·         Sunnah bermakna jalan atau tata cara.
·         Dan bid’ah bermakna sesuatu yang di ada-adakan.


BAB II
PEMBAHASAN

SUNNAH

      A.    Pengertian Sunnah
Pengertian sunnah pada lughat, menurut Asy Syaukany dalam Irsyaadul-Fuhul, ialah :
الطريقة ولو غير مرضية
“Jalan yang tetap kita jalani, ( telah menjadi tradisi untuk kita jalani ), baik diridhoi, maupun tidak.”
Pada pengertian ahli Syara’, ialah :
الطريقة المسلوكة في الدين بأن سلكها رسول الله صلعم أوالسلف الصالح من بعده
“Jalan yang dijalani dalam agama, karena telah biasa dijalaninya oleh Rasulullah dan oleh para salaf yang shalih, sesudah wafat Rasul s.a.w.”.
Dalam pengertian ini, termasuk pekerjaan yang wajib, yang sunnat dan yang mubah; pekerjaan ataupun I’tiqad.
Ahli Fiqih mengartikan Sunnah (Sunnat) dengan arti :
مايثاب على فعله ولايعاقب على تركه
“Pekerjaan yang dipahalai orang yang mengerjakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya.”
Jadi, menurut ini, yang mereka katakan sunnah, ialah : segala yang tidak diwajibkan, atau tidak difardhukan.
Para ahli ilmu telah memakai kata sunnah pula, untuk menjadi lawan kata bid’ah. Ma’na pertama, itulah yang diakui ahli hadits dan ahli ushul. Ma’na ahli fiqih, datang dibelakang, dipertengahan abad yang kedua hijrah.[1]
Juga kata sunnah ini telah dipakai kata ahli kalam buat I’tiqat yang didasarkan kepada keterangan Allah dan RasulNya, tidak kepada semata-mata rasio ( akal ) seperti ahli falsafah. Maka orang yang demikian I’tiadnya, dinamai “Ahlus Sunnah.”
Ma’na ini timbul didalam abad yang keempat hijrah. Mereka namai golongan Asy’ariyah dan Maturidiyah dengan : “Ahlus Sunnah.”
Kita dalam pembahasan ini, mempergunakan kata “Sunnah” Dalam arti ahli hadits dan ahli Ushul.
Pengarang As Sunan wal Mubtada’at menta’rifkan Sunnah dengan cara yang praktis, ujarnya :
“ As Sunnah, pada Lughat : jalan yang dilalui , terpuji atau tercela.”
Pada Syara’, ialah : “perbuatan-perbuatan Nabi yang beliau laksanakan untuk menerangkan maksud dan kehendak Alquran; dialah thariqatnya ( perjalanannya ) yang diikuti para sahabat dalam menerangkan Agama, baik berupa perkataan, berupa perbuatan, berupa taqrir dan berupa meninggalkan, tidak mengerjakannya.”[2]
Dia terbagi kepada :
Wajibah, seperti : sembahyang jenazah dan ‘idain.
Muakkadah, seperti : sembahyang kusuf dan khusuf.
Mandubah, seperti  : berbaring sejenak sesudah sembahyang sunnat shubuh; berpuasa hari Senin dan Kamis.
Kewajiban kita dalam segala yang disuruh, ialah : mengerjakan seberapa kita sanggupi, dan kewajiban kita dalam segala yang ditegah, meninggalkan seluruh yang ditegah itu.
Diberitakan Bukhari Muslim, bahwa Nabi bersabda :
إذا أمؤتكم بشيئ فأتوا منه ماستطعتم وإذا نهيتكم عن شيئ فانتهوا. رواه البخاري مسلم.
“Apabila aku memerintahkan kamu sesuatu urusan, maka kerjkanlah urusan itu seberapa kamu sanggupi, dan yang aku tegah kamu  mengerjakannya, hendaklah kamu tinggalkannya sama sekali.”
      B.     Pembagian Sunnah
1.      Sunnah Fi’liyah ( pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan rasul s. a. w. )
2.      Sunnah Tarkiyah ( pekerjaan-pekerjaan ibadah yang tidak dikerjakan rasul s. a. w. )

1.      Sunnah Fi’liyah ( pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan rasul s. a. w. )
Ulama Ushul telah menetapkan bahwa :
a.       Pekerjaan-pekerjaan yang masuk urusan tabi’at seperti : duduk, berdiri, makan, minum dan sebagainya, apabila Nabi mengerjakannya, maka menunjuk kepada kebolehan pekerjaan itu untuk Nabi dan untuk ummatnya.
b.      Pekerjaan-pekerjaan yang nyata tertentu untuk Nabi, seperti : berkawin lebih dari empat isteri, masuk ke Mekkah dengan tidak ihram, maka perbuatan itu tak dapat kita sekutuinya; tak dapat kita meneladaninya. Perbuatan-perbuatan itu, khas untuknya.
c.       Pekerjaan-pekerjaan yang Nabi kerjakan untuk menjadi penerangan bagi kita dalam melaksanakan sesuatu perintah Allah, seperti : beliau mengerjakan dzuhur empat raka’at, shubuh dua raka’at dan seperti beliau memotong tangan pencuri hingga pergelangan tangan saja, seperti tayammumnya hingga pergelangan tangan saja, tidak sampai ke siku, maka sudah ditetapkan bahwa perbuatan-perbuatan yang serupa ini dihukumkan dengan hukum asalnya, yakni diserupakan hukumnya dengan hokum perintah-perintah yang diperintahkan. Kalau yang diperintahkan itu wajib, maka pekerjaan yang menerangkan cara melaksanakan perintah yang wajib itu, wajib juga.
d.      Pekerjaan-pekerjaan yang bukan dari tabi’at, bukan pula tertentu dengan Nabi, ( tak ada keterangan yang tegas yang menentukan pekerjaan itu untuk Nabi ), maka jika nyata padanya dasar tha’at ( yakni dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Alla, dikerjakan sebagai suatu ibadat ), seperti : Nabi mencukur rambut di Hudaibiyah, maka ada ulama yang mengatakan, bahwa perubuatan-perbuatan yang serupa itu, wajib hukumnya, ada yang mengatakan nadb hukumnya, ada yang mengatakan boleh hukumnya, ada juga yang mengatakan : tidak ada hukum tak dapat ditetapkan sesuatu hukum sebelum ada perintah yang tegas.
Asy Syaukany dalam Irsyaadul Fuhul menguatkan faham yang mengatakan nadb ( sunnat ). Karena, sesuatu yang dikerjakan dengan dasar ibadah tentulah, tentulah sekurang-kurag derajatnya, “nadb”. Faham yang dikuatkan Asy Syaukany, itulah pendirian Ibnul Haajib dalam kitab Mukhtasharnya.[3]
Akan tetapi, Al Amidy menempatkan pekerjaan ini antara wajib dengan mandhub ( sunnat ). Yakni : beliau tidak menegaskan wajibnya, atau sunnatnya.
e.       Mengenai pekerjaan-pekerjaan yang tidak berdasar ibadah, diperselisihkan ulama ushul.
a.       Al Amidy  mengatakan : “pekerjaan yang sedemikian itu, tiada member faedah sunnat dengan sendirinya. Boleh jadi perbuatan itu wajib, boleh jadi sunnat dan boleh jadi mubah. Yang terang bahwa mengerjakan perbuatan itu tidak ditegah; karena Nabi pernah mengejakannya.[4]
b.      Ibnul Haajib mengatakan : boleh[5]
c.       Asy Syaukany mengatakan : sunnat[6]
2.      Sunnah Tarkiyah ( pekerjaan-pekerjaan ibadah yang tidak dikerjakan rasul s. a. w. )
Sunnah Nabi s. a. w., adakala dengan mengerjakan dan adakala dengan meninggalkan. Yakni : apabila Nabi mengerjakan sesuatu, maka mengerjakan perbuatan itu dihukumkan sunnah. Sebaliknya, apabila Nabi meninggalkan sesuatu, maka meninggalkan sesuatu itu, itulah yang dikatakan sunnahnya.
Kita sebgaimana diperintahkan mengikut Nabi dalam segala perbuatannya yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang tidak masuk kedalam urusan khushushiahnya, dieprintahkan juga kita meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang tidak beliau kerjakan yang dengan meninggalkan itu dipandang tha’at. Tegasnya, sebagaimana kita tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang Nabi kerjakan, tiada juga kita mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sesuatu yang Nabi tinggalkan. Jadi tak ada perbedaan dalam urusan ibadah antara orang yang mengerjakan apa yang Nabi tinggalkan, dengan orang yang meninggalkan apa yang Nabi kerjakan.

      C.     Nash-Nash Ulama Tentang Hal Membagi Sunnah Kepada Fi’liyah Dan Tarkiyah[7]

1.   Kata al Qasthalany :
“Apabila Rasulullah tiada mengerjakan sesuatu pekerjaan, maka tiada mengerjakan pekerjaan itu sunnah, sebagaimana apabila Rasul mengerjakan sesuatu, maka mengerjakannya sunnah juga. Tidak boleh kita sama ratakan yang beliau kerjakan dengan yang beliau tinggalkan. Tegasnya, tal bolah kita kerjakan sesuatu, ditempat yang beliau tiada kerjakan.”[8]

2.      Kata Al Allamah ibnu hajar Al Haitamy
“Bid’ah syar’iyah, ialah : sesuatu yang tidak berdasarkan dalil syar’I yang menunjuk kepada wajibnya, atau sunnatnya. Jika berdaasarkan dalil syar’I, tiadalah dinamai bid’ah syar’iyah, walaupun pekerjaan itu tiada dipraktekkan di masa Nabi sendiri. Karena itu, mengeluarkan orang Yahudi dan Nashrani dari kepulauan Arab, tiada dipandang bid’ah, walaupun hal itu tidak diperbuat di masa Nabi sendiri, lantaran ada perintah yang menyuruh kita menngeluarkan mereka itu.[9]

3.      Kata Al Imam Ash Shan’aany :
“Sesuatu yang didapati sebab mengerjkannya di masa  Nabi, tapi tiada beliau kerjakan, maka membuatnya sesudah Nabi bid’ah hukumnya ; tak shah didasarkan kepada qiyas, ataupun selainnya.”[10]

4.      Kata Al Imam Asy Syaatiby :
“Pekerjaan-pekerjaan yang ditinggalkan Nabi terbagi dua :
a.       Pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan lantaran tak ada yang menghendakinya di masa Nabi, seperti : kejadian-kejadian yang terjadi sesudah wafat Nabi, mengumpulkan Alquran dalam sebuah mushaf.[11]
b.      Pekerjan-pekerjaan yang tidak dikerjakan syara’, padahal ada yang menghendakinya, ada muqtdhinya dan sebabnya dizaman wahyu pun ada, tetapi syara’ tidak memberikan sesuatu hukum, tidak mengerjakan, tidak menyuruh kita mengerjakan, maka mengerjakan yang tidak Nabi kerjakan itu, bid’ah adanya menyalahi maksud syara’. Syara’ bermaksud tidak mengerjakan yang demikian ditempat itu. Maka, jika dikerjakan, berarti kita mengadakan sesuatu ditempat yang syara’ bermaksud tidak mengadakannya. Atas dasar inilah diharamkannya tahlil ( kawin cinta buta ) dan dipandangnya bid’ah madzmumah ( tercela ).[12]
Dengan penerangan yang singkat ini, tegaslah bahwa ulama-ulama mazhab dari keempat-empat mazhab menetapkan bahwa :
ما تركه النبي صلعم مع قيام المقتضي على فعله فتركه هو السنة وفعله بدعة مذمومة
“Sesuatu yang ditinggalkan Nabi serta ada muqtadhi mengerjakannya, maka meninggalkan perbuatan itu, itulah sunnah, membuatnya, itulah bid’ah.”
Diberitakan Ath Thabarany dengan sanad yang shahih, bahwa Rasul berkata :
“Tiada aku tinggalkan sesuatu yang mendekatkan dirimu kepada Allah, melainkan aku telah suruh kamu mengerjakannya. Dan tiada aku tinggalkan sesuatu yang menjatuhkan kamu dari pada Allah, melainkan aku telah menegah kamu mengerjakannya.”


BID’AH

      A.    Pengertian Bid’ah
Menurut bahasa Arab, kata bid’ah berarti : “sesuatu yang diadakan tanpa contoh yang terdahulu”.[13]
Tersebut dalam kitab-kitab kamus :
a     .       Al Muhith, karangan Syirazi ­– juz III – hal. 3 :
Artinya :
Sesuatu barang yang pertama adanya.[14]
b    .      Mukhtarus Shihah, karangan Ar Razi – halaman 379
Artinya :
Mengadakan sesuatu tidak menurut contoh.[15]
c    .       Al Mu’tamad halaman 28 :
Artinya :
Diciptakan tanpa contoh.[16]
d    .      Munjid ; halaman 27 .
Artinya :
Menciptakan dan membuat sesuatu tanpa  contoh yang terdahulu[17]
Demikianlah arti bid’ah menurut bahasa Arab.
Seluruh kamus kamus mengatakan bahwa yang bid’ah itu dalam bahasa Arab ialah sesuatu barang baru yang diciptakan dengan tidak ada contoh terlebih dahulu.
Sipencipta itu dinamai = Mubdi’ atau Mubtadi’[18]
Langit dan bumi juga dikatakan bid’ah karena keduanya dijadikan Tuhan tanpa contoh. Tuhan dinamai “Bad’I yaitu”pencipta”.
Didalam kitab suci Alquran terdapat ayat yang mengatakan bahwa Tuhan itu “bad’ai” yang artinya pencipta langit dan bumi.

FirmanNya :
 بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَإِذَا قَضَى أَمْراً فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ ﴿١١٧﴾
Artinya :
Tuhan yang menciptakan langit dan bumi ( tanpa conntoh ). ( al baqarah – 117 )
Dan didalam Alquran ada ayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. bukanlah Nabi bid’ah, yakni Nabi yang tidak ada contohnya terlebih dahulu.
Allah berfirman :
قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُّبِينٌ ﴿٩﴾
Artinya :
Katakanlah olehmu ( hai Muhammad ) : Saya bukanlah Rasul yang belum ada contohnya terlebih dahulu.  ( al ahqaaf – 9 )
Memang, Nabi Muhammad Saw. Bukanlah satu-satunya Nabi dan Rasul, tetapi sebelum beliau sudah banyak Nabi-nabi, banyak Rasul-rasul, seperti Nabi Adam, Nabi Nuh, Nabi Ibrahim dan lain-lain.
Dapat diambil kesimpulan bahwa arti bid’ah ialah sesuatu ciptaan dan yang mengadakannya dinamai “pencipta”.[19]
      B.     Pembagian Bid’ah
1.      Pembagian ‘aam[20]
a.       Bid’ah Fi’liyah ( membuat sesuatu perbuatan )
b.      Bid’ah Tarkiyah ( meninggalkan sesuatu perbuatan )
c.       ‘Amaliyah
d.      I’tiqadiyah
e.       Zamaniyah
f.       Makaniyah
g.      Haliyah
h.      Haqiqiyah
i.        Idlafiyah
j.        Kulliyah
k.      Juz-iyah
l.        ‘Ibadiyah
m.    ‘Adiyah
2.      Pembagian Khash[21]
a.       Bid’ah Hasanah
b.      Bid’ah Qabihah


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Sunnah ialah perbuatan-perbuatan Nabi yang beliau laksanakan untuk menerangkan maksud dan kehendak Alquran; dialah thariqatnya ( perjalanannya ) yang diikuti para sahabat dalam menerangkan Agama, baik berupa perkataan, berupa perbuatan, berupa taqrir dan berupa meninggalkan, tidak mengerjakannya. Sedangkan bid’ah ialah menciptakan dan membuat sesuatu tanpa  contoh yang terdahulu.











[1] M. Hasbi Ash Shiddieqy, Kriteria Antara Sunnah dan Bid’ah ( Jakarta: Bulan Bintang, 1967 ), h. 30
[2] Ibid., h. 31
[3] Ibid., h. 33
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid., h. 36
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] K. H. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama Jilid 3 ( Jakarta: Pustaka Tarbiyah Baru, 2008 ), h. 159
[14] Ibid.
[15] Ibid., h. 160
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid., h. 161
[20] M. Hasbi Ash Shiddieqy, Kriteria Antara Sunnah dan Bid’ah ( Jakarta: Bulan Bintang, 1967 ), h. 56
[21] Ibid., h. 64