MAKALAH SUNNAH KONTRA BID'AH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sunnah merupakan hukum Islam yang kedua
setelah Al-Qur’an. Mengkaji dan mempelajari sunnah itu sangat penting karena
merupakan pelengkap dari pada al-Qur’an.
Memahami sunnah intinya agar dapat membedakan
antara sunnah atau bukan sunnah (Bid’ah).
Bid’ah berarti mengada-ada, maka dari itu
intinya memahami dan mengkaji tentang bid’ah agar bisa membedakan mana yang
bid’ah khasanah dan dholalah.
B. Makna
Sunnah dan Bid’ah
·
Sunnah bermakna jalan atau tata cara.
·
Dan bid’ah bermakna sesuatu yang di
ada-adakan.
BAB II
PEMBAHASAN
SUNNAH
A.
Pengertian Sunnah
Pengertian sunnah pada lughat, menurut Asy Syaukany dalam
Irsyaadul-Fuhul, ialah :
الطريقة ولو
غير مرضية
“Jalan yang tetap kita
jalani, ( telah menjadi tradisi untuk kita jalani ), baik diridhoi, maupun
tidak.”
Pada pengertian ahli Syara’, ialah :
الطريقة
المسلوكة في الدين بأن سلكها رسول الله صلعم أوالسلف الصالح من بعده
“Jalan yang dijalani
dalam agama, karena telah biasa dijalaninya oleh Rasulullah dan oleh para salaf
yang shalih, sesudah wafat Rasul s.a.w.”.
Dalam pengertian ini, termasuk pekerjaan
yang wajib, yang sunnat dan yang mubah; pekerjaan ataupun I’tiqad.
Ahli Fiqih mengartikan Sunnah (Sunnat)
dengan arti :
مايثاب على
فعله ولايعاقب على تركه
“Pekerjaan yang
dipahalai orang yang mengerjakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya.”
Jadi, menurut ini, yang mereka katakan
sunnah, ialah : segala yang tidak diwajibkan, atau tidak difardhukan.
Para ahli ilmu telah memakai kata sunnah
pula, untuk menjadi lawan kata bid’ah. Ma’na pertama, itulah yang diakui ahli
hadits dan ahli ushul. Ma’na ahli fiqih, datang dibelakang, dipertengahan abad
yang kedua hijrah.[1]
Juga kata sunnah ini telah dipakai
kata ahli kalam buat I’tiqat yang didasarkan kepada keterangan Allah dan
RasulNya, tidak kepada semata-mata rasio ( akal ) seperti ahli falsafah. Maka
orang yang demikian I’tiadnya, dinamai “Ahlus Sunnah.”
Ma’na ini timbul didalam abad yang keempat
hijrah. Mereka namai golongan Asy’ariyah dan Maturidiyah dengan :
“Ahlus Sunnah.”
Kita dalam pembahasan ini, mempergunakan
kata “Sunnah” Dalam arti ahli hadits dan ahli Ushul.
Pengarang As Sunan wal Mubtada’at
menta’rifkan Sunnah dengan cara yang praktis, ujarnya :
“ As Sunnah, pada Lughat : jalan yang
dilalui , terpuji atau tercela.”
Pada Syara’, ialah : “perbuatan-perbuatan
Nabi yang beliau laksanakan untuk menerangkan maksud dan kehendak Alquran;
dialah thariqatnya ( perjalanannya ) yang diikuti para sahabat dalam
menerangkan Agama, baik berupa perkataan, berupa perbuatan, berupa taqrir dan
berupa meninggalkan, tidak mengerjakannya.”[2]
Dia terbagi kepada :
Wajibah, seperti : sembahyang jenazah dan
‘idain.
Muakkadah, seperti : sembahyang kusuf dan
khusuf.
Mandubah, seperti : berbaring sejenak sesudah sembahyang sunnat
shubuh; berpuasa hari Senin dan Kamis.
Kewajiban kita dalam segala yang disuruh,
ialah : mengerjakan seberapa kita sanggupi, dan kewajiban kita dalam segala
yang ditegah, meninggalkan seluruh yang ditegah itu.
Diberitakan Bukhari Muslim, bahwa Nabi
bersabda :
إذا أمؤتكم
بشيئ فأتوا منه ماستطعتم وإذا نهيتكم عن شيئ فانتهوا. رواه البخاري مسلم.
“Apabila aku
memerintahkan kamu sesuatu urusan, maka kerjkanlah urusan itu seberapa kamu
sanggupi, dan yang aku tegah kamu mengerjakannya,
hendaklah kamu tinggalkannya sama sekali.”
B.
Pembagian Sunnah
1.
Sunnah Fi’liyah ( pekerjaan-pekerjaan
yang dikerjakan rasul s. a. w. )
2.
Sunnah Tarkiyah (
pekerjaan-pekerjaan ibadah yang tidak dikerjakan rasul s. a. w. )
1.
Sunnah Fi’liyah (
pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan rasul s. a. w. )
Ulama Ushul telah menetapkan bahwa :
a. Pekerjaan-pekerjaan yang masuk urusan tabi’at seperti : duduk, berdiri,
makan, minum dan sebagainya, apabila Nabi mengerjakannya, maka menunjuk kepada
kebolehan pekerjaan itu untuk Nabi dan untuk ummatnya.
b. Pekerjaan-pekerjaan yang nyata tertentu untuk Nabi, seperti : berkawin
lebih dari empat isteri, masuk ke Mekkah dengan tidak ihram, maka perbuatan itu
tak dapat kita sekutuinya; tak dapat kita meneladaninya. Perbuatan-perbuatan
itu, khas untuknya.
c. Pekerjaan-pekerjaan yang Nabi kerjakan untuk menjadi penerangan bagi
kita dalam melaksanakan sesuatu perintah Allah, seperti : beliau mengerjakan
dzuhur empat raka’at, shubuh dua raka’at dan seperti beliau memotong tangan
pencuri hingga pergelangan tangan saja, seperti tayammumnya hingga pergelangan
tangan saja, tidak sampai ke siku, maka sudah ditetapkan bahwa
perbuatan-perbuatan yang serupa ini dihukumkan dengan hukum asalnya, yakni
diserupakan hukumnya dengan hokum perintah-perintah yang diperintahkan. Kalau yang
diperintahkan itu wajib, maka pekerjaan yang menerangkan cara melaksanakan
perintah yang wajib itu, wajib juga.
d. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan dari tabi’at, bukan pula tertentu dengan
Nabi, ( tak ada keterangan yang tegas yang menentukan pekerjaan itu untuk Nabi
), maka jika nyata padanya dasar tha’at ( yakni dikerjakan untuk mendekatkan
diri kepada Alla, dikerjakan sebagai suatu ibadat ), seperti : Nabi mencukur
rambut di Hudaibiyah, maka ada ulama yang mengatakan, bahwa
perubuatan-perbuatan yang serupa itu, wajib hukumnya, ada yang
mengatakan nadb hukumnya, ada yang mengatakan boleh hukumnya, ada
juga yang mengatakan : tidak ada hukum tak dapat ditetapkan sesuatu hukum
sebelum ada perintah yang tegas.
Asy Syaukany dalam Irsyaadul Fuhul menguatkan faham
yang mengatakan nadb ( sunnat ). Karena, sesuatu yang dikerjakan dengan dasar
ibadah tentulah, tentulah sekurang-kurag derajatnya, “nadb”. Faham yang
dikuatkan Asy Syaukany, itulah pendirian Ibnul Haajib dalam kitab Mukhtasharnya.[3]
Akan tetapi, Al Amidy menempatkan
pekerjaan ini antara wajib dengan mandhub ( sunnat ). Yakni : beliau tidak
menegaskan wajibnya, atau sunnatnya.
e. Mengenai pekerjaan-pekerjaan yang tidak berdasar ibadah, diperselisihkan
ulama ushul.
a. Al Amidy mengatakan : “pekerjaan yang
sedemikian itu, tiada member faedah sunnat dengan sendirinya. Boleh jadi
perbuatan itu wajib, boleh jadi sunnat dan boleh jadi mubah. Yang terang bahwa
mengerjakan perbuatan itu tidak ditegah; karena Nabi pernah mengejakannya.[4]
2. Sunnah Tarkiyah (
pekerjaan-pekerjaan ibadah yang tidak dikerjakan rasul s. a. w. )
Sunnah Nabi s. a. w., adakala dengan
mengerjakan dan adakala dengan meninggalkan. Yakni : apabila Nabi mengerjakan
sesuatu, maka mengerjakan perbuatan itu dihukumkan sunnah. Sebaliknya, apabila
Nabi meninggalkan sesuatu, maka meninggalkan sesuatu itu, itulah yang dikatakan
sunnahnya.
Kita sebgaimana
diperintahkan mengikut Nabi dalam segala perbuatannya yang dikerjakan untuk
mendekatkan diri kepada Allah, yang tidak masuk kedalam urusan khushushiahnya,
dieprintahkan juga kita meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang tidak beliau
kerjakan yang dengan meninggalkan itu dipandang tha’at. Tegasnya, sebagaimana kita tidak
mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang Nabi
kerjakan, tiada juga kita mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan
sesuatu yang Nabi tinggalkan. Jadi tak ada perbedaan dalam urusan ibadah antara
orang yang mengerjakan apa yang Nabi tinggalkan, dengan orang yang meninggalkan
apa yang Nabi kerjakan.
C. Nash-Nash Ulama Tentang Hal Membagi Sunnah Kepada Fi’liyah Dan Tarkiyah[7]
1. Kata al Qasthalany :
“Apabila Rasulullah tiada mengerjakan
sesuatu pekerjaan, maka tiada mengerjakan pekerjaan itu sunnah, sebagaimana
apabila Rasul mengerjakan sesuatu, maka mengerjakannya sunnah juga. Tidak boleh
kita sama ratakan yang beliau kerjakan dengan yang beliau tinggalkan. Tegasnya,
tal bolah kita kerjakan sesuatu, ditempat yang beliau tiada kerjakan.”[8]
2. Kata Al Allamah ibnu hajar Al Haitamy
“Bid’ah syar’iyah, ialah : sesuatu yang tidak berdasarkan
dalil syar’I yang menunjuk kepada wajibnya, atau sunnatnya. Jika berdaasarkan
dalil syar’I, tiadalah dinamai bid’ah syar’iyah, walaupun pekerjaan itu tiada
dipraktekkan di masa Nabi sendiri. Karena itu, mengeluarkan orang Yahudi dan
Nashrani dari kepulauan Arab, tiada dipandang bid’ah, walaupun hal itu tidak
diperbuat di masa Nabi sendiri, lantaran ada perintah yang menyuruh kita
menngeluarkan mereka itu.[9]
3. Kata Al Imam Ash Shan’aany :
“Sesuatu yang didapati sebab mengerjkannya
di masa Nabi, tapi tiada beliau
kerjakan, maka membuatnya sesudah Nabi bid’ah hukumnya ; tak shah didasarkan
kepada qiyas, ataupun selainnya.”[10]
4. Kata Al Imam Asy Syaatiby :
“Pekerjaan-pekerjaan yang ditinggalkan Nabi
terbagi dua :
a. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan lantaran tak ada yang
menghendakinya di masa Nabi, seperti : kejadian-kejadian yang terjadi sesudah
wafat Nabi, mengumpulkan Alquran dalam sebuah mushaf.[11]
b. Pekerjan-pekerjaan yang tidak dikerjakan syara’, padahal ada yang
menghendakinya, ada muqtdhinya dan sebabnya dizaman wahyu pun ada, tetapi
syara’ tidak memberikan sesuatu hukum, tidak mengerjakan, tidak menyuruh kita
mengerjakan, maka mengerjakan yang tidak Nabi kerjakan itu, bid’ah adanya
menyalahi maksud syara’. Syara’ bermaksud tidak mengerjakan yang demikian
ditempat itu. Maka, jika dikerjakan, berarti kita mengadakan sesuatu ditempat
yang syara’ bermaksud tidak mengadakannya. Atas dasar inilah diharamkannya tahlil
( kawin cinta buta ) dan dipandangnya bid’ah madzmumah ( tercela ).[12]
Dengan penerangan yang singkat ini,
tegaslah bahwa ulama-ulama mazhab dari keempat-empat mazhab menetapkan bahwa :
ما تركه
النبي صلعم مع قيام المقتضي على فعله فتركه هو السنة وفعله بدعة مذمومة
“Sesuatu yang
ditinggalkan Nabi serta ada muqtadhi mengerjakannya, maka meninggalkan
perbuatan itu, itulah sunnah, membuatnya, itulah bid’ah.”
Diberitakan Ath Thabarany dengan sanad yang
shahih, bahwa Rasul berkata :
“Tiada aku tinggalkan sesuatu yang
mendekatkan dirimu kepada Allah, melainkan aku telah suruh kamu mengerjakannya.
Dan tiada aku tinggalkan sesuatu yang menjatuhkan kamu dari pada Allah,
melainkan aku telah menegah kamu mengerjakannya.”
BID’AH
A.
Pengertian Bid’ah
Menurut bahasa Arab, kata bid’ah berarti : “sesuatu yang diadakan tanpa
contoh yang terdahulu”.[13]
Tersebut dalam kitab-kitab kamus :
a . Al Muhith, karangan Syirazi – juz III – hal. 3 :
Artinya :
Sesuatu barang yang pertama adanya.[14]
b . Mukhtarus Shihah, karangan Ar Razi – halaman 379
Artinya :
Mengadakan sesuatu tidak menurut contoh.[15]
c . Al Mu’tamad halaman 28 :
Artinya :
Diciptakan tanpa contoh.[16]
d . Munjid ; halaman 27 .
Artinya :
Menciptakan dan membuat sesuatu tanpa contoh yang terdahulu[17]
Demikianlah arti bid’ah menurut bahasa Arab.
Seluruh kamus kamus mengatakan
bahwa yang bid’ah itu dalam bahasa Arab ialah sesuatu barang baru yang
diciptakan dengan tidak ada contoh terlebih dahulu.
Sipencipta itu dinamai = Mubdi’ atau Mubtadi’[18]
Langit dan bumi juga dikatakan bid’ah
karena keduanya dijadikan Tuhan tanpa contoh. Tuhan dinamai “Bad’I
yaitu”pencipta”.
Didalam kitab suci Alquran terdapat ayat
yang mengatakan bahwa Tuhan itu “bad’ai” yang artinya pencipta langit dan bumi.
FirmanNya :
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَإِذَا قَضَى أَمْراً فَإِنَّمَا يَقُولُ
لَهُ كُن فَيَكُونُ ﴿١١٧﴾
Artinya :
Tuhan yang menciptakan langit dan bumi ( tanpa conntoh ). ( al baqarah –
117 )
Dan didalam Alquran ada ayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw.
bukanlah Nabi bid’ah, yakni Nabi yang tidak ada contohnya terlebih dahulu.
Allah berfirman :
قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً
مِّنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا
مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُّبِينٌ ﴿٩﴾
Artinya :
Katakanlah olehmu ( hai Muhammad ) : Saya bukanlah Rasul yang belum ada
contohnya terlebih dahulu. ( al ahqaaf –
9 )
Memang, Nabi Muhammad Saw. Bukanlah
satu-satunya Nabi dan Rasul, tetapi sebelum beliau sudah banyak Nabi-nabi,
banyak Rasul-rasul, seperti Nabi Adam, Nabi Nuh, Nabi Ibrahim dan lain-lain.
Dapat diambil kesimpulan bahwa arti bid’ah
ialah sesuatu ciptaan dan yang mengadakannya dinamai “pencipta”.[19]
B.
Pembagian Bid’ah
1.
Pembagian ‘aam[20]
a.
Bid’ah Fi’liyah ( membuat sesuatu
perbuatan )
b.
Bid’ah Tarkiyah ( meninggalkan
sesuatu perbuatan )
c.
‘Amaliyah
d.
I’tiqadiyah
e.
Zamaniyah
f.
Makaniyah
g.
Haliyah
h.
Haqiqiyah
i.
Idlafiyah
j.
Kulliyah
k.
Juz-iyah
l.
‘Ibadiyah
m.
‘Adiyah
2.
Pembagian Khash[21]
a.
Bid’ah Hasanah
b.
Bid’ah Qabihah
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Sunnah ialah perbuatan-perbuatan
Nabi yang beliau laksanakan untuk menerangkan maksud dan kehendak Alquran;
dialah thariqatnya ( perjalanannya ) yang diikuti para sahabat dalam
menerangkan Agama, baik berupa perkataan, berupa perbuatan, berupa taqrir dan
berupa meninggalkan, tidak mengerjakannya. Sedangkan bid’ah ialah menciptakan
dan membuat sesuatu tanpa contoh yang
terdahulu.
[1] M. Hasbi Ash Shiddieqy, Kriteria
Antara Sunnah dan Bid’ah ( Jakarta: Bulan Bintang, 1967 ), h. 30
[13] K. H. Siradjuddin Abbas, 40
Masalah Agama Jilid 3 ( Jakarta: Pustaka Tarbiyah Baru, 2008 ), h. 159
[20] M. Hasbi Ash Shiddieqy, Kriteria
Antara Sunnah dan Bid’ah ( Jakarta: Bulan Bintang, 1967 ), h. 56